“People always fear change. People feared electricity when it was invented, didn’t they?” – Bill Gates –
Kehadiran teknologi baru seringkali diiringi dengan pro dan kontra, hal yang terlebih jika kehadiran teknologi baru tidak diimbangi dengan informasi yang cukup tentang dampak yang mungkin terjadi jika teknologi tersebut digunakan tidak sesuai. Beberapa waktu lalu, sekitar bulan Juli 2020 beredar postingan dari Mom Influencer yang viral di media sosial dan dibagikan juga di grup Whatsapp, perihal kejadian yang tidak mengenakkan menimpa keluarganya terkait teknologi Sinar UV-C. Mom Influencer tersebut mengalami efek negatif ketika terpapar langsung dengan lampu sinar UV-C yang ada di dekat meja kasir ruko milik orangtuanya. Postingan ini cukup membuat takut banyak pihak terutama ibu-ibu akan penggunaan lampu sinar UV-C.
Sejak pandemik Covid-19 melanda dunia dan juga Indonesia, banyak sekali perubahan yang terjadi termasuk kebiasaan mencuci tangan dengan sabun, membawa hand sanitizer dan masker kemana-mana, serta Desinfeksi pun berperan besar di masyarakat untuk mencegah penyebaran virus, mikro organisme termasuk kehadiran teknologi lampu Sinar UV-C yang banyak beredar di pasaran. Namun kehadiran Teknologi Sinar UV-C ini tidak diimbangi dengan knowledge product, sehingga masyarakat tidak paham dan tidak waspada dengan penggunaan sinar UV-C.
Untuk itulah Signify mengadakan sesi diskusi virtual hari Rabu lalu, tanggal 26 Agustus 2020 dengan mengundang Media dan Blogger, agar tingkat kepahaman masyarakat meningkat terkait kewaspadaan dan kehati-hatian saat memilih dan menggunakan produk UV-C. Mr. Rami Hajjar selaku Country Leader Signify Indonesia mengatakan bahwa Diskusi ini sangat penting membantu konsumen dan masyarakat luas agar lebih memahami pemanfaatan sinar UV-C yang efektif dalam melawan mikro-organisme sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya aspek keselamatan dalam penggunaannya.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini hanya merupakan puncak gunung es dan hanya mewakili sekitar 66% sampai 73% dari jumlah kasus sesungguhnya menurut Dr. Hermawan Saputra, SKM, MARS, CICS Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Manfaat dan Dampak Paparan Langsung Sinar UV-C
Dengan memanfaatkan rekayasa teknologi pencahayaan, yaitu teknologi UV-C menjadikan teknologi ini sebagai upaya mendukung pola hidup bersih dan sehat di masyarakat, karena teknologi UV-C ini sangat diperlukan di area-area publik seperti pusat perbelanjaan, hotel, kantor, sekolah, tempat ibadah, bandara dan sebagainya.
Walaupun Sinar UV-C memiliki potensi mengatasi penyebaran Covid-19, Dr. rer. nat. Ir. Aulia Nasution, M.Sc selaku Kepala Laboratorium Rekayasa Fotonika, Departemen Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memperingatkan akan bahaya Sinar UV-C ketika terpapar langsung manusia, dimana sinar UV-C dapat menyebabkan kerusakan jaringan, menyebabkan iritasi kulit seperti ruam, sensasi terbakar, tumor, hingga memicu kanker, sementara mata bisa menyebabkan katarak. Efek terpapar langsung sinar UV-C ini juga dialami oleh Mom Influencer yang postingannya sempat viral bulan lalu.
Selama konsumen atau pengguna berhati-hati agar tidak terkena paparan langsung sinar UV-C, penggunaan sinar UV-C sebagai alat desinfeksi tidak menimbulkan masalah kesehatan. Ruangan, permukaan maupun benda yang di desinfeksi dengan sinar UV-C dapat langsung digunakan setelah lampu UV-C dimatikan atau tidak beroperasi.
Secara umum, sinar UV-C bisa digunakan untuk mendesinfeksi udara dan permukaan dalam ruangan seperti dinding, lantai, meja kerja, dan benda lainnya.
Pengawasan Produk UV-C oleh Pemerintah
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan apresiasinya terhadap segala bentuk pengendalian wabah Covid-19 dengan makin banyaknya produk UV-C yang beredar di Pasaran, namun aspek keamanan, keselamatan dan kenymanan konsumen tetap harus diperhatikan.
YLKI mendorong Pemerintah melakukan kebijakan pengawasan produk UV-C sebelum diedarkan (pre-market control policy) dengan menetapkan standar dan sertifikasi bagi produk-produk UV-C untuk memastikan produk yang beredar sudah sesuai dengan standar dan mendorong pemerintah juga untuk menerapkan post-market control policy dengan melakukan pengawasan terhadap produk, jika tidak sesuai dilakukan penarikan (recall) produk dari pasar serta melakukan penegakan hukumnya.
YLKI juga menghimbau agar pelaku usaha juga memiliki itikad baik dalam berbisnis mulai dari pembuatan produk hingga cara memasarkannya, serta harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Sementara bagi konsumen juga diharapkan berhati-hati dan cerdas dalam membeli produk UV-C, cari informasi sebanyak-banyaknya tentang produk UV-C dari sumber yang kredibel sebelum membeli, begitu juga setelah membeli produk UV-C harus membaca petunjuk dan instruksi yang ada di kemasan atau label produk karena ketidakpahaman akan suatu produk dapat membahayakan diri kita sendiri.
Kehadiran Teknologi tidak dapat dihindarkan karena akan selalu berkembang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan akan teknologi tersebut, tidak perlu takut dan khawatir, selama kita cerdas dan mengedepankan faktor kemanan dan keselamatan, teknologi tidak akan membahayakan, tapi dapat membantu kita.