Assalammualaikum wr.wb.
Jujur saja, Saya sebelumnya tidak pernah tertarik untuk mendengarkan call centre asuransi yg menawarkan produk asuransi jiwa dan asuransi lainnya, apalagi menghadiri seminar atau event blogger yg membahas tentang asuransi ataupun Financial, karena saya agak males kalo udah ngomongin angka-angka yg berkaitan dengan finance..karena itulah saya lebih memilih kuliah di fakultas hukum agar terhindar dari hitung menghitung 😂😂
Tapi sabtu lalu, tanggal 09 September 2017 bertempat di The Hook Senopati, saya malah semangat untuk hadir di acara Jumpa Blogger Sun Life : Berwakaf melalui Asuransi Syariah. Apa sih yg membuat saya tertarik? Pertama…saya kepengen tahu lebih detail mengenai asuransi Syariah karena baru pertama kali denger asuransi syariah, Kedua…saya kepengen tahu juga kok bisa berwakaf melalui Asuransi syariah??? Bagaimana caranya?? Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan yg terlintas di otak sejak berangkat dari rumah sampai tiba di The Hook.
Kehadiran saya di event berbau finansial dan asuransi rasanya merupakan debut pertama saya sekaligus terobosan yg saya lakukan untuk menambah pengetahuan saya mengenai asuransi syariah dan Berwakaf sejalan dengan terobosan yang dibuat oleh Sun Life Financial Indonesia yg baru saja meluncurkan program dalam memudahkan umat muslim untuk Berwakaf melalui Asuransi Syariah.
Pertanyaaan yang paling saya ingin tahu jawabannya adalah, emang ada yah asuransi syariah??? Seperti apa sih asuransi yg syariah dan apa bisa kita berwakaf melalui asuransi syariah dan bagaimana caranya?? Hihihihihihi saya belum pernah se-excited ini ke acara yg berbau finansial…
Sebelum membahas tentang berwakaf melalui asuransi syariah, terlebih dahulu acara dibuka oleh sapaan ramah dan hangat MC event hari ini yang sangat kocak dan membuat suasana jadi lebih rileks, bahkan sang MC pun memulai dengan senam otak agar kita bisa rileks dan gak ngantuk di saat jam-jam yg krusial ini apalagi kl kondisi kenyang 😂😂
Kemudian acara dimulai dengan penjelasan sedikit mengenai Company Profile Sun Life Financial dan PT. Sun Life Financial Indonesia yang dipresentasikan oleh Bpk. Achmad Emir Farabie, Senior Manager Digital and Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia, ibarat pepatah Tak kenal maka tak sayang, jadi perlu kenal dulu nih sama yg empunya produk berwakaf melalui asuransi syariah ini.
Dari penjelasan singkat dan padat Bpk. Achmad Emir ini, ternyata Sun Life ini sudah ada sejak dari 150 tahun lalu dan berdiri pertama kali di negara Canada. Sementara Sun Life Financial Indonesia baru ada di Indonesia sejak tahun 1995 atau sudah berdiri sekitar 22 tahun. Bahkan Sun Life Financial Indonesia sudah sering mendapatkan berbagai penghargaan di bidangnya.
Selanjutnya acara masuk ke dalam topik yg akan dibahas dan dinanti-nanti oleh semua blogger yg hadir termasuk saya, yaitu pemaparan oleh Ibu Srikandi utami, Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia yang biasa dipanggil Bu Aan.
Dari penjelasan Bu Aan banyak sekali pertanyaan-pertanyaan di otak saya yang sudah mulai terjawab satu persatu dan menjawab penasaran saya tentunya 😁😁.
Jadi, Asuransi syariah ternyata sudah ada dasar Fatwa nya dari MUI No. 22/DSN-MUI/X/2001 dan Asuransi syariah yang dimiliki oleh Sun Life Financial Indonesia adalah satu-satunya asuransi berbasis syariah di Indonesia khusus untuk Asuransi jiwa…catet yah bahwa Asuransi syariah itu hanya khusus untuk Asuransi jiwa saja. Jika ada asuransi jenis lain yg mengaku syariah selain asuransi jiwa, dapat dipastikan bahwa itu bukanlah asuransi syariah.
Berwakaf termasuk dalam amal jariyah yang tidak akan pernah putus pahalanya sekalipun si pemberi wakaf sudah meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Hadis bahwa ketika kita meninggal semua amalan akan terputus kecuali 3 hal yaitu : Ilmu yang bermanfaat, amal jariyah, dan doa anak soleh/solehah.
Lantas bagaimanakah dengan Berwakaf melalui asuransi syariah apakah sudah ada fatwa MUI??? Yes…menjawab keraguan dari saya dan mungkin teman-teman blogger, bu Aan menjelaskan bahwa Untuk program Berwakaf melalui Asuransi syariah ini sudah diatur dalam Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Dan hebatnya fatwa ini tercetus atas inisiasi dari Sun Life Financial indonesia 👏👏.
Berwakaf melalui Asuransi syariah ini tidak hanya bermanfaat untuk orang banyak yg membutuhkan dan menjadi amalan yang tidak akan putus bagi si pemberi wakaf, tapi juga membawa manfaat bagi ahli waris si pemberi wakaf.
Kemudahan berwakaf melalui Asuransi syariah Sun Life Financial Indonesia juga mencakup fleksibel time dalam memberi wakaf, dimana ketika kita membeli produk ini maka kita bisa berwakaf selama masih hidup dengan mewakafkan maksimum 30% dana investasi kita atau bisa juga berwakaf setelah kita meninggal nanti dengan mewakafkan dana Asuransi maksimum 45% dan/atau dana investasi maksimum 30%.
Tidak hanya itu saja, kita pun dapat bebas memilih tempat dimana wakaf kita akan dikelola, karena Sun Life Financial Indonesia mempunyai 3 mitra untuk mengelola dana wakaf yaitu : Dompet Dhuafa, Badan wakaf Indonesia (termasuk 174 pengelola wakaf lainnya yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia) dan Rumah wakaf.
Terus apa sih bedanya jika kita berwakaf langsung dengan berwakaf melalui Asuransi syariah?? Kalau kita berwakaf langsung kita harus menyediakan uang tunai sekaligus untuk diserahkan sebagai wakaf tapi jika berwakaf melalui asuransi syariah cukup dengan membeli polis asuransi syariah di Sun Life Financial indonesia, lebih mudah yah???
Yang menarik adalah Tagline dari produk Berwakaf melalui asuransi syariah Sun Life Financial Indonesia ini adalah Kaya selamanya, kaya di dunia dan di akhirat memperoleh pahala di dunia dan akhirat karena wakaf bisa diberikan selama hidup dan sesudah meninggal.
Sebagian dari kita belum terlalu familiar dengan istilah wakaf karena lebih terbiasa mendengar kata-kata sadaqoh (sedekah), zakat, infak. Bpk. H.M. Nadratuzzaman Hosen sebagai Vice Chairman Badan wakaf Indonesia menjelaskan bahwa Wakaf itu adalah termasuk dari sedekah, yang pokoknya tidak boleh hilang atau lepas, bersifat abadi dan akan terus memberi manfaat pada orang lain sekalipun pemberi wakaf sudah meninggal dunia.
Contohnya jika berwakaf dengan rumah atau tanah maka rumah dan tanah tersebut tidak boleh hilang atau lepas atau dijual ke pihak lain, harus tetap berada pada tangan pengelola wakaf untuk bisa memberikan manfaat kepada banyak orang. Begitu juga jika berwakaf dengan uang maka uang tersebut tdk boleh hilabg dan harus memberi manfaat kepada banyak orang. Sehingga sering disebut dana abadi.
Kehadiran program Berwakaf melalui Asuransi syariah ini membantu umat muslim khususnya orang-orang seperti saya yang sulit menyisihkan dana untuk berwakaf atau beramal untuk bisa dengan mudah berwakaf dengan hanya membeli polis asuransi syariah…wahh patut dicoba nih…
Selamat kepada Sun Life Financial Indonesia yang sudah membuat terobosan dan memberikan kemudahan kepada umat muslim untuk bisa berwakaf melalui asuransi syariah karena Berwakaf itu jauh #LebihBaik ☺☺.
enak dong kalau bisa memilih mau di lembaga mana Wakaf kita di kelola.